buat semua siswa abung semuli khususnya XI ips yang lagi nyari tugas untuk remed bisa copy di bawah ini . semoga bermanfaat.
ini tugas remed PKN .
Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Untuk pemakaian
kata "demokrasi" untuk menyebut sistem yang melibatkan pemilu
multipartai, pemerintahan perwakilan, dan kebebasan berbicara, lihat Demokrasi
liberal. Untuk kegunaan lain, lihat Demokrasi
(disambiguasi).
Seorang wanita
memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden Perancis tahun 2007
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Kata ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat",[1]
yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος
(kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politik negara-kota Yunani, salah
satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία
(aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]
Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis
kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam
partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan
modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua
penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas
setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak
abad ke-16 dan berasal dari bahasa
Perancis Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
Suatu
pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[3]
sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk
elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran
atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan
para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[4]
Ada beberapa
jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara
seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara
berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa,
Era
Pencerahan, dan Revolusi
Amerika Serikat dan Perancis.[5]
Pengertian Demokrasi Menurut
Para Ahli
|
Bantulah
memperbaiki
artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak.
Materi
yang tidak dapat diverifikasikan dapat dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus.
Tag ini
diberikan tanggal Oktober 2013
|
Abraham
Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles
Costello
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
John L.
Esposito
Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
Hans
Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Sidney
Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
C.F.
Strong
Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
Hannry B.
Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
Merriem
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Samuel
Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem
dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Sejarah
Zaman kuno
Kata
"demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani
kuno di negara-kota Athena.[6][7]
Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena
mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada
tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi
Athena."[8]
Demokrasi
Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama:
pemilihan acak warga biasa
untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan,[9]
dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.[10]
Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di
majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi,
kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing
(μέτοικοι metoikoi),
non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.[rujukan?]
Dari sekitar
200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya
merupakan warga negara.[rujukan?]
Pengecualian sebagian besar penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan
dengan pemahaman tentang kewarganegaraan pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman
kuno, manfaat kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam
perang.[rujukan?]
Demokrasi
Athena tidak hanya bersifat langsung
dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, dan
pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga
negara terus terlibat dalam urusan publik.[11]
Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern
(bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut "hak"[12]),
penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi
dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan
diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.[13]
Pemungutan
suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700
SM. Apella merupakan majelis
rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih
pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran
dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles
menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak
suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena
kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan
yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.[14][15]
Meski Republik
Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi, hanya
sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil
rakyat. Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem gerrymandering, sehingga
kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota Senat,
berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat.[16]
However, many notable exceptions did occur.[rujukan?]
Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang
negara-bangsanya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa
Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus
dilindungi.[17]
Selain itu, model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir politik pada
abad-abad selanjutnya,
dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi,
bukan Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat
dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.[19]
Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan
yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda
dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif
kebijakan secara langsung.
Abad Pertengahan
Selama Abad
Pertengahan, muncul berbagai sistem yang memiliki pemilihan umum
atau pertemuan meski hanya melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem
tersebut meliputi:
- pemilihan Gopala
oleh kasta atas di Bengal, Anak Benua India,
- Persemakmuran Polandia-Lituania
(10% dari populasi total),
- Althing
di Islandia,
- Løgting di Kepulauan Faeroe,
- beberapa
negara-kota Italia
abad pertengahan seperti Venesia,
- sistem tuatha di Irlandia
abad pertengahan awal, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia abad
pertengahan,
- Things di Skandinavia,
- The States di Tirol dan Swiss,
- kota
pedagang otonomi Sakai di Jepang abad ke-16, dan
- masyarakat
Igbo di
Volta-Nigeria.
Banyak wilayah
di Eropa abad pertengahan dipimpin oleh pendeta atau tuan tanah.
Kouroukan
Fouga membelah Kekaisaran Mali menjadi klan-klan (keluarga)
berkuasa yang diwakili di majelis umum bernama Gbara. Sayangnya, piagam tersebut membuat Mali lebih mirip monarki konstitusional alih-alih republik
demokratis. Negara yang sistemnya lebih mendekati ddemokrasi modern adalah
republik-republik Cossack di Ukraina pada abad ke-16–17: Cossack Hetmanate dan Zaporizhian Sich. Jabatan
tertinggi di sana, Hetman, dipilih
oleh perwakilan distrik-distrik negara tersebut.
Parlemen
Inggris sudah membatasi kekuasaan raja melalui Magna Carta,
yang secara rinci melindungi hak-hak khusus subjek-subjek Raja, baik yang sudah
bebas atau masih terkekang, dan mendukung apa yang kelak menjadi habeas corpus Inggris,
yaitu perlindungan kebebasan individu dari penahanan tak berdasar dengan hak
membela diri. Parlemen pertama yang dipilih rakyat adalah Parlemen de Montfort di
Inggris pada tahun 1265.
Sayangnya,
hanya sekelompok kecil rakyat yang memiliki hak suara; Parlemen dipilih oleh
sekian persen penduduk Inggris (kurang dari 3% pada tahun 1780)
dan kekuasaan menyusun parlemen berada di tangan monarki (biasanya saat ia
membutuhkan dana).
Kekuasaan
Parlemen bertambah secara bertahap pada abad-abad berikutnya. Setelah Revolusi Agung 1688, Undang-Undang
Hak Asasi Inggris tahun 1689 yang mengatur hak-hak tertentu dan
menambah pengaruh Parlemen diberlakukan.
Penyebarannya perlahan ditingkatkan dan kekuasaan parlemen terus bertambah
sampai monark hanya bersifat pelengkap.
Seiring meningkatnya penyebaran pengaruh, sistem pemerintahan di seluruh
Inggris diseragamkan dengan penghapusan borough usang (borough
yang jumlah pemilihnya sangat sedikit) melalui Undang-Undang
Reformasi 1832.
Di Amerika
Utara, pemerintahan perwakilan terbentuk di Jamestown, Virginia, dengan dipilihnya Majelis Burgesses
(pendahulu Majelis Umum Virginia)
pada tahun 1619. Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620 mendirikan
koloni-koloni di New England yang pemerintahan daerahnya bersifat demokratis
dan mendorong perkembangan demokrasi di Amerika Serikat.[23]
Walaupun majelis-majelis daerah memiliki sedikit kekuasaan turunan, otoritas
mutlaknya dipegang oleh Raja dan Parlemen Inggris.
Era modern
Abad ke-18 dan 19
Walaupun tidak
disebut demokrasi oleh para bapak pendiri
Amerika Serikat, mereka memiliki keinginan yang sama untuk menguji
prinsip kebebasan dan kesetaraan alami di negara ini.[27]
Konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi
tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak dan kebebasan
sipil.
Pada zaman
kolonial sebelum 1776, dan beberapa saat setelahnya, hanya pemilik properti
pria dewasa berkulit putih yang boleh memberi suara, budak Afrika, sebagia
besar penduduk berkulit hitam bebas dan wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat,
demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan
politik.[28]
Akan tetapi, perbudakan adalah institusi sosial dan ekonomi, terutama di 11
negara bagian di Amerika Serikat Selatan. Sejumlah organisasi didirikan untuk
mendukung perpindahan warga kulit hitam dari Amerika Serikat ke tempat yang
menjamin kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.
Abad ke-20 dan 21
Pada tahun
1920-an, demokrasi tumbuh subur tetapi terhambat Depresi Besar.
Amerika Latin dan Asia langsung berubah ke sistem kekuasaan mutlak atau
kediktatoran. Fasisme
dan kediktatoran terbentuk di Jerman Nazi, Italia, Spanyol,
dan Portugal,
serta rezim-rezim non-demokratis di Baltik, Balkan, Brasil, Kuba, Cina, dan Jepang.[32]
Pada tahun
1960, banyak negara yang menggunakan sistem demokrasi, meski sebagian besar
penduduk dunia tinggal di negara yang melaksanakan pemilihan umum terkontrol
dan bentuk-bentuk pembohongan lainnya (terutama di negara komunis dan bekas
koloninya).
Malaise ekonomi
tahun 1980-an, disertai ketidakpuasan atas penindasan Soviet, menjadi faktor runtuhnya Uni Soviet yang
menjadi tanda berakhirnya Perang Dingin dan demokratisasi dan liberalisasi bekas
negara-negara blok Timur. Kebanyakan negara demokrasi baru
yang sukses secara geografis dan budaya terletak dekat dengan Eropa Barat.
Mereka sekarang menjadi anggota atau calon anggota Uni Eropa.
Sejumlah peneliti menganggap Rusia saat ini bukanlah demokrasi sejati dan lebih
mirip kediktatoran.[35]
Menurut Freedom House,
pada tahun 2007 terdapat 123 negara demokrasi elektoral (naik dari 40 pada
tahun 1972).[36]
Menurut World Forum
on Democracy, jumlah negara demokrasi elektoral mencapai 120 dari
192 negara di dunia dan mencakup 58,2 penduduk dunia. Pada saat yang sama,
negara-negara demokrasi liberal (yang dianggap Freedom House sebagai negara
yang bebas dan menghormati hukum dan HAM) berjumlah 85 dan mencakup 38 persen
penduduk dunia.
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda
dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional terdapat
beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu
bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan
berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika
/ Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan
konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources
of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku
bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan
keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda
dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh
melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan
keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara antara:
- negara dengan negara
- negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau
subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas
pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar
pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional
law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua
negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara
nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum
subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
- Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai
landasan sosiologis hukum internasional.
- Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya
masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara
anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan
antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga
mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan
bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur
dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia
menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur.
Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar
manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari
aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat
hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar
dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat
yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini.
Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap
negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum
alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup
berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan
naluri untuk mempertahankan jenisnya.
- Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam
Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat
(sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara.
Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu
tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri
dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
- Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara
lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang
memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan
kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan
perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai
syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
- Masyarakat Internasional dalam peralihan:
perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan
struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami
berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang
terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada
permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya
negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang
lain terutama sesudah Perang Dunia
- Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat
perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah
timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai
eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan
kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa
disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang
benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat
antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai
hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah dan Perkembangannya
Hukum Internaasional modern sebagai
suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan
kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil
saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang
Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat
ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat
kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa
dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat
kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga
yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra
Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Hukum Internasional didasarkan atas
pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar
pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional
law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua
negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara
nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum
subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama,
mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan
cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang
Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga
diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup
dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam
2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab
(barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan
(arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum
Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara
mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum
yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan
yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium
yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan
Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan
dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur
hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak
sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah
konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt
servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat
dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar
sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma.
Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen
yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian
sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat,
pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan
kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam.
Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan
supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang
terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di
bidang Hukum Perang.
Perjanjian Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri
dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia,
yaitu di Osnabrück
(15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri
Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun
(1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap
sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan
dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan
atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
- Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian
Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah
terjadi karena perang itu di Eropa .
- Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya
usaha Kaisar Romawi yang suci.
- Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan
hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu
masing-masing.
- Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara
kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan
dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya
yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan)
maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan
kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam
Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya
dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan
kekuatan sebagai asas politik internasional.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya
didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di
atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus
sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum
yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai
hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang
besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan
polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum
Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya
segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum
(ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah
satu cara penggunaan kekerasan.
Tokoh Hukum Internasional
- Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional
atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh
keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan
perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam
yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan
Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol
dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya
tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia
namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo
legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu
hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam
hubungan antara mereka.
- Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis
mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan
antara hukum, etika dan teologi.
- Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian
Hubungan Internasional
tugas remed TIK yang PG
Jawaban pg
1.Jika anda akan memperbesar atau memperkecil tampilan dokumen/laporan gunakan perintah
berikut ini
C. Zoom
2.Ikon di bawah ini di gunakan untuk mencetak dokumen atau
laporan ke printer
A. gambar
3.Untuk memindah lokasi penepatan grafik,gunakan cara
berikut ini
C. Klik objek grafik>Klik move chart
4.Dalam excel pengetikan rumus harus di awali dengan tanda
C. =
5.Tombol Ctrl+HOME berfungsi untuk
D. Pindah ke sel A1 pada sel yang aktif
6.Untuk mengedit data yang telah dimasukan dapat di gunakan
tombol fungsi
B. F2
7.Anda dapat membatalkan pemasukan data dengan menggunakan
tombol
A. Esc
8.Funfsi di gunakan untuk mencari nilai tinggi dari
sekimpulan data (range) bentuk umum penulisannya adalah
D. =SUM(number1,number2,…)
9.Untuk menjumlahkan secara otomatis di gunakan ….
A. Autofilter
10.Di bawah termasuk fungsi string, kecuali……
E. LEVEL
11.Pembacaan data secara horizontal di gunakan rumus
B. HLOOKUP
12.=SUM(sel
Awal:sel Akhir) adalah fungsi
statiska untuk mencari
A. Rata-rata
13.Fungsi pembaca
label secara vertical menggunakan rumus
E. =HLOOKUP
14.Pembaca table dari kecil ke besar disebut
D. Ascending
15.Penggabungan beberapa cell dilakukan dendan perintah…..
C. Merge and Center
16.Penulisan teks untuk membuat tampilan lebih hidup
digunakan……….
A. Word Art
17.Untuk membuat grafik maka di pilih…..
A. Wizard
18. Berikut ini merupakan salah satu faselitas yang
berfungsi untuk menggeser lembar kerja secara vertical (Vertical Scroll Bar)
dan horizontal (Herizontal Scroll Bar) adalah….
B. Scroll Bar
19.Program aplikasi
prangkat lunak dengan bahan baku pembuatan yang dapat di baca semua
pihak, sehingga hasilnya dapat di tambah atau di modifikasi oleh setiap
orang…….
E. Apple’s System 7
20.Contoh aplikasi office adalah Microsoft office yang
terdiri dari berikut ini kecuali….
D. PowerPoint (presentasi)
untuk yang lainnya menyusul yaa